Tangkap 16 Pengedar Sabu, Kapolres Lumajang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Lumajang!

    Tangkap 16 Pengedar Sabu, Kapolres Lumajang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Lumajang!

    LUMAJANG - Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H. menjamin jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Pisang. Hal tersebut disampaikan AKBP Boy Jekson saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani jajaran Polres Lumajang periode Januari, Rabu (1/2/2023).

    "Saya pastikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang bahwa jajaran Polres Lumajang akan bekerja keras memastikan tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan kejahatan yang mengganggu kamtibmas di Kota Pisang. Tindakan tegas tanpa kompromi sesuai peraturan perundang-undangan akan kami terapkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman melakukan aktivitasnya di Lumajang, " ucap AKBP Boy Jeckson. 

    "Kepada siapapun yang ingin coba-coba mengganggu suasana kondusif di Lumajang, lebih baik urungkan niat tersebut dan mari hidup sesuai norma-norma yang berlaku. Mari bersama-sama wujudkan Lumajang Sae yang bukan sekadar berarti bahwa Lumajang memiliki kekayaan alam yang indah, tetapi masyarakatnya juga memiliki kualitas hidup yang baik berkat suasana kondusif, " ujarnya. 

    Pada kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 13 kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu sepanjang Januari 2023. Sebanyak 16 tersangka juga diamankan beserta barang bukti 30, 88 gram sabu-sabu. Pada periode yang sama, petugas juga mengungkap dua kasus okerbaya di mana dua tersangka turut diamankan dengan barang bukti 2.183 butir pil. 

    Selain itu, jajaran Polres Lumajang juga menangkap empat orang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor. Satu orang di antaranya disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, dua orang dikenai pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang terancam hukuman 7 tahun, sementara satu lagi dikenai pasal pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) di mana pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara. 

    Selain memastikan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan, AKBP Boy Jeckson juga mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga suasana kondusif di wilayahnya. 

    "Kami telah menyediakan layanan Laporke Cak Kapolres di mana masyarakat tinggal mengirimkan WhatsApp ke nomor 085933800900 bila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kejahatan maupun perilaku meresahkan lainnya, " ucap AKBP Boy Jeckson. 

    "Semua laporan itu akan langsung masuk ke ponsel yang dipegang oleh saya sendiri sebagai Kapolres Lumajang sehingga akan bisa cepat ditindaklanjuti. Dengan peran serta semua pihak dan dukungan masyarakat, Lumajang akan menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali, " ucap mantan Kapolres Nganjuk tersebut. (*) 

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Lumajang Dorong Mahasiswa jadi...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Ungkap Ciri-ciri Mayat Pria Ditemukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Ikuti Kami